Kejahatan bisa terjadi tidak hanya kejadian nyata dengan aksi langsung namun bisa juga terjadi pada dunia maya. Karena dengan menggunakan dunia maya data pelaku dapat dipalsukan atau di hidden (sembunyikan) dengan demikian tidak adanya tanggungjawab dari pengguna atau pelaku kejahat tersebut pada dunia maya.
Beberapa yang menjadi alasan dampak dari kejahatan dunia maya:
- Informasi bisa diakses 24 jam dalam sehari
- Biaya murah dan bahkan gratis
- Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
- Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
- Materi dapat di up-date dengan mudah
- Pengguna internet ada di segala penjuru
Karakteristik Internet:
^Beroperasi secara virtual/maya
^Selalu berubah dengan cepat
^Tidak mengenal batas-batas teritorial
^Pelaku internet bisa beraktifitas tanpa harus menunjukan identitas
^Informasi di dalamnya bersifat publik
Pentingnya beretika di dunia maya disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
~Pengguna Internet berasal dari berbagai penjuru dunia (budaya yang berbeda)
~Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam dunia anonymouse
~Fasilitas yang disediakan internet memungkinkan penggunanya bertindak secara etis
~Pengguna internet akan selalu bertambah dari waktu ke waktu
Nettiquette / Netiket
Adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet
Standar netiket biasanya menggunakan standar dari IETF (Internet Engineering Task Force)
Suatu komunitas masyarakat internasional yang terdidiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoerasian internet.
Ada 2 jenis netiket:
1. Netiket Pada one to one communications
2. Netiket Pada one to many communications
Informasi Service:
*Bahwa semua jasa layanan tersebut adalah kepunyaan orang
*Cek kondisi lokal terlebih dahulu apabila terdapat kesalahan dalam layanan
*Harus paham terlebih dahulu bagaimana layanan bekerja dalam sistem lokal
*Pengguna layanan harus berfikir terbuka
*Tidak menggunakan FTP milik orang lain
Pelanggaran etika berinternet akan mendapatkan 2 hal:
@Sanksi Sosial
@Sanksi Hukum
Sekian beberapa ilmu dapat saya sampaikan. CMIIW :)
No comments:
Post a Comment