Wednesday, December 17, 2014

Etika Informasi

Etika Informasi 

Kata Etika berasal dari Yunani Kuno yaitu "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan“. Sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 

Etika pada teknologi informasi terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
- Etika untuk pembuat teknologi informasi.
- Etika untuk pengelola teknologi informasi.
- Etika untuk pengguna teknologi informasi.
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa etika sebagai penilaian moral. Maka moral termasuk kedalam bagian dari etika.

Apa yang dimaksud dengan moral?

Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari perilaku moral sejak kecil
”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan perilaku sosial manusia.
Pada permasalahan etika dan sosial memiliki tantangan. Berikut tantangan permasalahan etika dan sosial:
- Memahami risiko-risiko moral dari teknologi baru
- Membangun kebijakan etika organisasi yang mencakup permasalahan etika dan sosial atas sistem informasi.

Terdapat lima dimensi moral pada era informasi sebagai berikut:

- Hak dan kewajiban informasi;
- Hak milik dan kewajiban;
- Akuntabilitas dan pengendalian;
- Kualitas sistem;
- Kualitas hidup;

Pada etika pasti terkandung hukum. Berikut ranah hukum pada etika informasi.

Peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya. Sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.

Jika ada hukum pasti terdapat larangan atau kejahatan di dalamnya hukum sebagai pengatur. Dibawah ini macam macam kejahatan komputer:

~ Computer crime (cyber crime)
~ Unauthorized Access to Computer System and Service
~ Illegal Contents
~ Data Forgery
~ Cyber Espionage
~ Cyber Sabotage and Extortion
~ Offense Against Intellectual Property
~ Infringements of Privacy

Penyebab kejahatan komputer :

* Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
* Electronic commerce (e-commerce)
* Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
* Transisi dari single vendor ke multi vendor
* Teknologi yang semakin canggih.
Terdapat alasan minat etika komputer pada masyarakat karena kelenturan logis, faktor transformasi, faktor tak kasat mata.

Hak sosial dan komputer :

^ Hak atas komputer
Dimaksudkan bahwa setiap orang berhak memiliki komputer dengan spesifikasi yang tinggi dan yang diinginkan.
^ Hak atas akses komputer
Pemasangan password pada komputer jadi aman dalam pengaksesan.
^ Hak atas keahlian komputer
Ahli pada bidang h/w komputer.
^ Hak atas spesialis komputer
Mampu menggunakan s/w aplikasi pd komputer.
^ Hak atas pengambilan keputusan
^ Hak atas informasi
^ Hak atas Privacy
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan infomasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi.
Privasi fisik adalah hak seorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti. Sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain
^ Hak atas Accuracy
Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebutkan contoh pentingnya akurasi dalam setiap infomasi!!
^ Hak atas Property
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
^ Hak atas Accessibility.

Perbedaan antara Hak Cipta dengan Hak Paten

Hak Cipta dalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Sedangkan Hak Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna
Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Rahasia Perdagangan

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

No comments:

Post a Comment